Hindari Plastik, Ini Pengganti Kantong Belanjaan Ramah Lingkungan

Pembeli membawa kantong plastik setelah berbelanja di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Hari ini 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik di toko swalayan, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan resmi dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 149 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Dalam peraturan tersebut seperti yang dilansir dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan plastik, dengan pegangan tangan, dan digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dilarang digunakan. 

Berdasarkan pergub tersebut, para konsumen di DKI Jakarta diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan tersebut memiliki karakteristik seperti, terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang. Lalu, kantong belanja ramah lingkungan harus memiliki ketebalan yang memadai, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali hinhha dapat didaur ulang.

Baca Juga: Jokowi Marahi Menteri, Fadli Zon: Tak Ada Gunanya Buat Rakyat

Beberapa tas pengganti yang bisa digunakan konsumen DKI Jakarta sesuai dengan kriteria di atas antara lain: Paperbag: Tas jenis ini terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang ini sudah digunakan di berbagai perdagangan di luar negeri. Umumnya digunakan untuk membawa barang dengan volume ringan. Tas polypropylene :Tas ini terbuat dari bahan polypropylene dan sudah banyak dijual dipasaran dengan harga yang murah. Biasanya tas jenis ini sering digunakan masyarakat untuk acara tertentu seperti sebagai tentengan untuk nasi kotak acara pengajian hingga sebagai goodie bag berbagai acara. Tas kanvas: Tas ini juga bisa digunakan sebagai alternatif untuk berbelanja. Tas kanvas sendiri saat ini sudah banyak dipasaran bahkan digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti sebagai tempat membawa laptop atau barang lainnya dengan volume berat. Tas kanvas saat ini juga sudah beragam desainnya dan mudah untuk dicuci.

Studi Baru: Mobil Paling Ramah Lingkungan Bukan EV

Untuk diketahui, akan ada sejumlah sanksi yang diberikan apabila toko swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Beberapa sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, uang denda hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

Bantu Kurangi Dampak Perubahan Iklim, Benarkah PLTS Setara Menanam 3000 Pohon?

“Sanksi administratif pengelola mal, toko swalayan dan pasar rakyat antara lain teguran tertulis, uang paksa (Rp5juta- Rp 25 juta), pembekuan izin dan pencabutan izin,” tulis keterangan dalam unggahan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, dari data dinas lingkungan hidup DKI Jakarta pada tahun 2017-2018. Dari 7.500 ton sampah di TPST Bantar Gebang setiap harinya sebesar 14,01 persen merupakan sampah plastik. 
 

PT. Surya Utama Fibertek Membangun Produk Unggulan Tangki Pengolahan Limbah BIORICH
Kelana Wastra Fashion Fest 2024

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

Kelana Wastra Fashion Fest 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Acara berlangsung di Sarinah Thamrin Jakarta Pusat 25-28 April 2024

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024