KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus E-KTP Sore Nanti

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengumumkan tersangka baru kasus e-KTP sore nanti. Penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara pimpinan KPK merujuk hasil persidangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak sebelumnya itu.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

"KPK akan umumkan tersangka baru terkait kasus e-KTP pada sore nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Selasa, 13 Agustus 2019.

Sebelumnya, lembaga antirasuh itu menyatakan telah mengidentifikasi rinci pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Nama-nama itu diyakini berperan dalam skandal yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

KPK pun memastikan segera mengumumkan tersangka baru kasus e-KTP. Penetapan tersebut berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya juga dengan melihat hasil fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Tentang siapa tersangkanya, berapa orang tersangkanya atau dalam posisi apa tersangka tersebut saya kira lebih tepat disampaikan pada pengumuman secara resmi ya," kata Febri beberapa hari lalu.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Febri menggaransi lembaganya akan membongkar kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia mengklaim semua pihak yang terlibat dipastikan tak bakal lolos dalam jerat hukum.

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP dan kami sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang punya peran dalam pengadaan dan penganggaran," ujar Febri.

Pada perkara ini, KPK sebelumnya sudah memenjarakan banyak pihak. Di antaranya yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung serta Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, politikus Golkar, Markus Nari baru akan jalani persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya