- ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding
VIVA – Pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua masih berlanjut. Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. Demikian ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.
"Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23 Agustus 2019.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, ia menjelaskan pemerintah menyimpulkan meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
"Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang. Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube," kata Ferdinandus.
Ia menambahkan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya.
"Atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA)," kata Ferdinandus terkait pemblokiran internet di Papua tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, kemarin mengatakan langkah pemblokiran internet dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks atau bohong yang dapat kembali menyulut emosi di Papua.
"Pertimbangan itu tak terlepas bahwa berita-berita yang tidak benar akan disalurkan di medsos," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Agustus 2019.
Asep pun menuturkan, kebijakan pemblokiran jaringan internet dan komunikasi berkaca pada aksi 21-22 Mei lalu. Saat itu banyak informasi hoaks yang beredar terkait kerusuhan di Jakarta tersebut. (ren)