Diperiksa KPK, Soekarwo Tak Tahu Detail Dana Hibah Tulungagung

Mantan gubernur Jawa Timur Soekarwo usai diperiksa oleh KPK untuk kasus dugaan suap dana hibah Kabupaten Tulungagung di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa mantan gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Pakde Karwo, akrabnya disapa, diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018, yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Usai diperiksa, Karwo mengaku ditanyai sebanyak sepuluh pertanyaan utama, khususnya soal prosedur alokasi bantuan atau hibah keuangan dari Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Dia mengatakan, telah menyampaikan secara rinci prosedur pemberian bantuan keuangan. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan aturan perencanaan pemerintah pusat, Bappenas, dan ditindaklanjuti dengan proses permohonan lewat Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2011.

Dia juga mengatakan, ajudannya sempat dikonfirmasi soal kasus itu, meski menganggap itu hal wajar. "Ya biasa, (ditanya) ada tamu siapa, kemudian tamunya pasti semua tamu yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat, sosial, dan sebagainya," katanya.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba

Soekarwo juga mengatakan, tak tahu secara rinci berapa jumlah anggaran yang disepakati untuk APBD dan APBD Perubahan Tulungagung itu. "Teknis bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja," ujarnya.

Pada Selasa 20 Agustus 2019, KPK memeriksa Karsali, mantan ajudan Soekarwo. Usai diperiksa, Karsali, yang kini menjabat Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, tak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Rumah Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pernah digeledah oleh tim KPK beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

KPK menetapkan, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono disangka menerima uang sebesar Rp4,8 miliar selama periode 2015 hingga 2018, dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Supriyono disangka oleh KPK menerima uang sejumlah Rp1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya