Greenpeace Audit Merek Sampah di Pantai Biru Makassar

Tim Pembela Lautan (Ocean Defender) Greenpeace Indonesia melakukan bersih-bersih di Pantai Biru, Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Dok. Greenpeace

VIVA – Tim Pembela Lautan (Ocean Defender) Greenpeace Indonesia bersama sejumlah komunitas melakukan kegiatan bersih-bersih pantai dan audit merek di Pantai Biru, Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 01 September 2019.

Upaya Mahasiswa Kurangi Sampah Plastik, Kompak Lakukan Ini

Aksi bersih pantai sebagai bagian dari kegiatan tahunan yang dilakukan Greenpeace bersama dengan berbagai komunitas yang tergabung dalam gerakan global #breakfreefromplastic.

"Bukan hanya bersih-bersih, kami juga melakukan audit merek terhadap sampah plastik yang dikumpulkan," ujar Ester Meryana, juru kampanye Media Greenpeace Indonesia, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Belasan Aktivis Greenpeace Indonesia Bawa Gurita ke Kolam Bundaran HI Sudah Dipulangkan Polisi

Audit merek dilakukan untuk membuka mata konsumen juga produsen bahwa kemasan produk mereka tidak berakhir di tempat yang seharusnya, yakni di tempat pembuangan akhir (TPA) ataupun di fasilitas daur ulang, dan berbagai macam kemasan pun sulit didaur ulang. 

"Hanya 9 persen saja sampah plastik yang dapat didaur ulang, 12 persen dibakar, dan 79 persen berakhir begitu saja di tempat pembuangan akhir dan lingkungan sekitar," kata Meryana.

Greenpeace Indonesia Protes Namanya Dicatut dalam Acara yang Digelar Kader Muda PDIP

Dalam catatan Greenpeace, sampah plastik tersebut pun akhirnya berlabuh di laut lewat beberapa jalur, dan akhirnya mengancam ekosistem laut di mana 94 persen sampah plastik akhirnya mengendap di dasar laut.

Greenpeace meyakini kegiatan bersih-bersih dan audit merek yang melibatkan berbagai komunitas dan masyarakat adalah senjata yang ampuh membangun kesadaran publik. Sekaligus manjur dalam mendorong produsen khususnya perusahaan barang kebutuhan sehari-hari untuk berubah menggunakan model bisnis berkonsep isi ulang (refill) dan penggunaan kembali (reuse). 

"Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanahkan produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasannya, utamanya dengan mengubah model bisnisnya untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai," ujarnya.

Kerusakan Terumbu Karang 

Selain bersih, bersih pantai dan audit merek, Tim Pembela Lautan sebelumnya sudah melakukan kegiatan dokumentasi bawah laut di Kepulauan Spermonde, tepatnya di Pulau Barrang Lompo, Pulau Barrang Caddi, dan Kodingareng Keke untuk melihat dampak bom ikan dan bius.

"Di situ tim pembela laut mendokumentasikan kerusakan dampak bom ikan dan bius. Hasilnya, kerusakan parah. Bahkan ada yang baru selesai dibom," kata Koordinator Ekspedisi Pembela Lautan, Syahputrie Ramadhanie.

Hasil survei tim pembela laut, kerusakan terumbu karang banyak disebabkan oleh bom ikan dan bius. Ini menjadi ancaman bagi terumbu karang.

Hasilnya, nanti akan dibahas oleh tim pembela laut dan sejumlah akademisi di kampus Univeritas Hasanuddin, besok, Senin 2 September 2019. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya