Komisi III DPR Terima Masukan LSM Soal Capim KPK

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekjen PPP Arsul Sani.
Sumber :

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Masyarakat Sipil terkait dengan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan akan menerima masukan dari masyarakat sipil.

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

"Mau kasih masukan boleh. Mau enggak kasih masukan, karena sudah bersuuzon berprasangka jelek dengan Komisi III, halah percuma dikasih masukan DPR-nya enggak akan dengerin (juga boleh)," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Ia memastikan tak akan pilih-pilih LSM yang mau memberi masukan pada Komisi III DPR. Ia mengharapkan ICW juga bisa hadir.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

"Sampaikan saja ke sini. Kan barangkali lebih bermanfaat menyampaikan di sini daripada di gedung KPK, gitu," kata Arsul.

Baca juga: Pansel Pastikan Tak Ada Capim KPK Langgar Kode Etik

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Ia menambahkan, LSM yang hadir memang harus memberitahukan ke Sekretariat Komisi III DPR. Begitu pun kalau perorangan ingin memberikan masukan juga akan difasilitasi.

"Ya itu hak masing-masing (bila ICW tak datang beri masukan). Saya tidak bisa menerka apa yang ada dalam hati dan pikiran teman-teman. Itu terserah saja tetapi kan kesepakatan ketatanegaraan kita yang tertuang dalam konstitusi, yang punya kewenangan membentuk undang-undang itu kan DPR dan pemerintah, DPR sudah dipilih oleh rakyat," kata Arsul.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanggapi Komisi III DPR yang berencana akan membuat kontrak politik dengan capim KPK. Ia menuding karena selama ini Komisi III DPR menjadi saksi penyimpangan KPK.

"Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah menjadi pimpinan enggak lagi ikut undang-undang, tapi ikut SOP, ikut wadah pegawai," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Ia menyebutkan pimpinan KPK ditekan situasi internal. Padahal, posisi pimpinan KPK di atas karena dipilih DPR yang merupakan wakil rakyat.

"Harusnya dia bebas mengekspresikan sesuai dengan undang-undang. Bukan setelah jadi pimpinan KPK ditangkap birokrasi internal, SOP, dan juga wadah pegawai yang melenceng," kata Fahri.

Ia meminta agar para pimpinan KPK bisa melaksanakan tugasnya dengan tekun dan taat sesuai dengan maunya undang-undang.

"Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri," kata Fahri.

Proses pemilihan capim KPK tengah jadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak menuding ada calon bermasalah yang lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya