DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan Usia Minimal 19 Tahun

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – DPR menjadwalkan sidang paripurna pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan yang salah satu pasal pentingnya mengenai usia minimal perkawinan 19 tahun.

Instagram Sandra Dewi Aktif Lagi, Tapi Ada yang Berubah

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan usia minimal perkawinan minimal 19 tahun akarena menurut UU Perlindungan Anak, usia anak 18 tahun. "Jadi kalau 18 tahun masih dikatagorikan anak," katanya saat dihubungi, Senin 16 September 2019.

Dalam perdebatan di tingkat I, meski akhirnya menyetujui, fraksi PPP dan PKS sempat memberikan catatan. Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menginginkan usia minimal perkawinan 18 tahun. 

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

PPP, katanya, sebetulnya mengacu pada UU Perlindungan Anak bahwa batas usia anak itu 18 tahun. Seseorang yang telah berusai 18 tahun dianggap dewasa sehingga dibolehkan menikah. 

Tetapi, karena mayoritas fraksi setuju dengan usulan 19 tahun, PPP menghormati dan tak keberatan untuk menyetujui bahwa RUU itu dibahas dalam rapat paripurna sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (ren)

Hati-hati, Diare Terus-menerus pada Balita Bisa Sebabkan Stunting
Teuku Ryan.

Jelang Putusan Sidang Cerai, Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak

Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mencapai babak akhir. Sidang putusan cerai keduanya dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024