YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa
Sabtu, 21 September 2019 - 08:15 WIB
Sumber :
- dw
Peraturan ini dikenal sebagai perangkat yang memberatkan koruptor untuk dapat pembebasan bersyarat maupun remisi karena koruptor harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK. Dengan revisi ini, penerapan pembebasan bersyarat akan dikembalikan kepada PP Nomor 32 tahun 1999.
ae/hp (berbagai sumber)