PB HMI Sarankan Revisi UU KPK Lewat Judicial Review

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB HMI) menilai revisi Undang Uundang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lebih elegan melalui judicial review. Sebab, Undang Undang tersebut sudah disahkan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya kira ketika kemudian sudah disahkan Undang Undang KPK ini, yang paling elegan buat pemerintah adalah judicial review dan itu sangat elegan buat kesehatan demokrasi kita," kata Ketua PB HMI Saddam Al Jihad usai diskusi di Jakarta, Sabtu 28 September 2019.

Menurut dia, jika melalui judicial review, itu sesuai dengan proses demokrasi di Indonesia karena Undang Undang tentang KPK itu sudah disahkan. Sedangkan, jika melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) negara sedang tidak genting.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Perppu ini ketika kondisi negara genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum dan sebagainya. Ini sudah ada instrumen hukumnya, Undang Undang KPK sudah ada. Nah yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," kata dia. 

Namun, dia menegaskan bukan berarti Presiden tidak bisa menerbitkan Perppu KPK ini. Jika dikeluarkan, Perppu yang disiapkan pemerintah harus sesuai dengan kehendak masyarakat atau dipertimbangkan secara matang.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Jangan sampai pas sudah keluar Perppu masih harus dibantah lagi. Kalau misalkan seperti itu, maka yang paling elegan adalah judicial review supaya lega semuanya. Sebab kalau misalkan perppu keluar dan ada masyarakat bilang ini ada yang kurang, maka lebih baik semuanya dituntaskan melalui judicial review," tuturnya.

Untuk itu, dia mengatakan, poin-poin dalam UU KPK itu harus dikaji bersama. Khususnya, hal yang kontroversial seperti Dewan Pengawas KPK atau pun soal status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita dengan aksi harus radikal tapi elegan dan harus cerdas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya