Jaksa KPK Dakwa Wawan Rugikan Negara Rp94 Miliar

Tubagus Chaeri Wardhana didakwa rugikan negara Rp94 miliar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa tim Jaksa KPK, merugikan negara sekitar Rp94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu diduga merugikan negara terkait pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, serta pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Subari Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Pencernaan Lancar dengan Buah Delima

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, Wawan disebut telah mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi senilai Rp79,7 miliar.

Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini telah memperkaya Wawan sebanyak Rp50 miliar. Tak hanya suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu, korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya Ratu Atut senilai Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Sementara dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan karena bersama-sama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012.

Jaksa menuturkan, mereka telah merugikan negara senilai Rp14,5 miliar, dan Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan 5 orang lain yang juga ikut diperkaya, antara lain yaitu mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar dan seorang PPK, Mamak Jamakasari Rp37,5 Juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya