MUI: Pemberangkatan Umrah Korban First Travel Ada di Tangan Jokowi

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Sumber :
  • ILC tvOne

VIVA – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan kalau mereka yang tertipu hartanya dirampas negara maka nanti mereka tak mau mengajukan lewat pengadilan negara, sehingga bisa diselesaikan di jalan. Hal ini terkait dengan aset First Travel yang akan menjadi milik negara.

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

"Kehilangan kambing, ngadu ke negara, malah kehilangan kerbau. MUI menghimbau pakai nurani juga lah," kata Tengku dalam program talkshow ILC di tvOne, Selasa malam 19 November 2019.

Ia menambahkan jika ingin menggunakan cara restoratif justice maka seluruh uang nasabah yang diselamatkan dari First Travel wajib dikembalikan pada nasabah. Lalu soal umroh hanya diatur oleh Peraturan Menteri Agama (Kemenag). 

Jokowi Ajak PM Singapura Lee Jadi Pengembang Kawasan Industri Halal di Tiga Daerah RI

"Harusnya dari jauh hari sudah ada UU-nya. Lebih banyak jemaah umrah daripada haji. Jemaah umrah bisa 10 juta orang. Jemaah haji paling banyak 3 juta setahun," kata Tengku.

Menurutnya, sejak awal pemerintah harusnya membuat UU yang mengatur haji dan umrah. Ia mengatakan biro travel harusnya tak boleh mengumpulkan jemaah dengan daftar tunggu yang panjang.

Arab Saudi Gandeng Bill Gates Berikan Vaksin Polio pada Jemaah Haji

"63 ribu ini sudah kami bicarakan. Dan kita sudah keluarkan larangan. Tak boleh jemaah umrah sampai 63 ribu orang. Kalau dalam setahun yang diberangkatkan 3 ribu, itu bisa 20 tahun baru bisa berangkat, duitnya diambil Rp14 juta," kata Tengku.

Ia menambahkan MUI sudah melarang. Masalahnya, Kemenag lambat untuk menyetop biro travel. Karena itu, ke depan, Kemenag punya kebijakan yang kuat untuk menyetop hal serupa karena sudah ada UU Haji dan Umrah.

"Sekarang masalahnya kita minta menurut UU Pasal 86 pemerintah dapat melaksanakan haji dan umrah dalam keadaan luar biasa atau darurat. Ini kan darurat, orang-orang ini sudah terlantar, pemerintah bisa menjalankannya dan tentu saja dengan kondisi darurat ditetapkan presiden. Jadi kuncinya di tangan Presiden Jokowi," kata Tengku. 

Menurutnya, Jokowi bisa memerintahkan pada jaksa agung berdasarkan UU Haji dan Umrah memberangkatkan korban First Travel. Lalu Kemenag yang menjalankan perintah tersebut.

"Jadi uang sitaan itu diserahkan pada Kemenag. Dan Kemenag bisa melelang, pemerintah bisa memakai hotel haji. Ini hemat hotelnya, tinggal makan [anggaran] dari Republik Indonesia. Kami dari MUI mendorong agar hal ini tak lagi terjadi," kata Tengku. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya