KPAI Sayangkan Dua Siswa Dikeluarkan karena Tak Hormat Bendera

Konferensi pers KPAI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA – Sebanyak dua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN Batam, tidak mau hormat bendera Merah Putih, saat kegiatan upacara. Atas perbuatan itu, maka dua siswa itu dimutasikan ke kota Batam ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.

Salut! Putri Handayani Jadi Warga Indonesia Pertama yang Berhasil Taklukkan Kutub Selatan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, kasus itu menyedot perhatian dan menimbulkan pro kontra.

Menurut dia, berdasarkan keterangan orangtua, anaknya tetap menghormati proses upacara dengan cara berdiri tegap. Namun, dalam ajaran pemahaman kepercayaannya hormat kepada bendera adalah menyembah.

Top Trending: Firasat Masinis KA Bandung, Bendera Merah Putih Dicorat-coret Hingga Satria Mahathir

"Sehingga, si anak tetap upacara, tetapi tidak hormat bendera saat upacara di sekolah," katanya.

Kata dia, pihak sekolah sudah dua tahun melakukan pembinaan, namun kedua anak tersebut tidak berubah, sehingga sekolah memutuskan untuk mengembalikan ke orangtua.

Viral Video Pembakaran Bendera Merah Putih di Pontianak

"Dinas Pendidikan Kota Batam, kemudian memutasi kedua anak tersebut ke PKBM terdekat, keputusan diambil melalui rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan kota Batam dengan pihak sekolah dan KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah) Batam dan Kepri," katanya.

Sehubungan di keluarkannya dua siswa di Batam, maka KPAI menyayangkan keputusan sekolah yang didukung oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, yang memutuskan memutasi siswa-siswa tersebut ke PKBM.

"Kemungkinan besar, orangtua berkeberatan anaknya dipindahkan ke PKBM, apalagi sewaktu bersekolah di jenjang SD, kedua anak itu diperbolehkan upacara meskipun tidak melakukan hormat bendera," ujarnya.

PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan setempat. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan.

Untuk mendirikan PKBM, bisa dari unsur apa pun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain: Akta Notaris, NPWP, Susunan Badan pengurus, Sekretariat dan Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.

Ia menambahkan, banyak orangtua dan anak menganggap bahwa PKBM bukanlah sekolah formal, meskipun ujiannya kesetaraan, ijazahnya sama atau setara dengan sekolah formal si anak sebelumnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya