Hotman Paris Soroti Kasus Penyemat Bendera pada Anjing, Begini Katanya

Hotman Paris
Sumber :
  • VIVA / Rizkya Fajarani

JAKARTA – Kasus Robert Herry Son yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengakungkan bendera merah putih pada anjing kesayangannya akhirnya sampai di telinga Hotman Paris. Pengacara kondang itu pun segera memberikan bantuan untuk Robert yang dinilai telah menjadi sasaran ketidak tepatan penerapan hukum di negeri ini.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Hotman Paris menggandeng mantan pegawai perusahaan kelapa sawit itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa kasus penghinaan terhadap bendera merah putih yang sebelumnya dijatuhkan kepada Robert kini sudah terselesaikan. Scroll lebih lanjut ya.

"Maksud dan tujuannya satu untuk mengutarakan kepada publik bahwa dia sudah hampir bebas dari tersangka. Belum SP 3 karena sudah terjadi perdamaian, karena berbagai pressure atau tekanan dari banyak pihak seluruh masyarakat Indonesia," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Menurut Hotman Paris, banyak orang yang telah mengadukan soal kasus Robert ini kepadanya melalui direct message (DM) di Instagram maupun chat WhatsApp. Tidak sedikit netizen yang ternyata justru membela Robert karena melihat tidak adanya maksud penghinaan dari tindakan yang ia lakukan.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

Maka dari itu, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resor Bengkalis pada 13 Agustus 2023 lalu terhadap Robert dinilai terlalu terburu-buru.

"Bahkan di Instagram saya ada jutaan yang memprotes bahwa mengalungkan bendera itu kepada anjing kesayangan kita bukan lah menghina atau melecehkan bendera dan memang tindakan membuatnya menjadi tersangka terlalu cepat," kata Hotman Paris.

Hotman Paris

Photo :
  • VIVA / Rizkya Fajarani

Robert Herry Son sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara dan dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Robert pun sudah minta maaf dan mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menghina lambang negara tersebut. Robert hanya ingin ikut merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Kemudian pada 16 Agustus 2023, Robert Herry Son dibebaskan melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice.

Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu sangat tidak tepat. Menurutnya, suatu kasus pidana pada dasarnya harus disertai dengan niat yang jahat. Sementara Robert hanya ingin menyuarakan semangat memperingati HUT RI.

"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya