KPK Sita Rekening Koran Bupati Bengkalis

KPK geledah sebuah rumah di Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan rekening koran milik Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dokumen-dokumen penting tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Amril Mukminin di Pekanbaru, Riau pada Rabu pekan lalu. Tidak hanya rekening koran Amril yang kini menyandang status tersangka suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, tim penyidik KPK juga menyita rekening koran milik keluarga Amril.
 
"Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 2 Desember 2019.

Tim penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi lainnya selama dua hari berikutnya. Pada Kamis pekan lalu, 28 November 2019, tim penyidik menggeledah ruko milik pengusaha Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dari ruko Dedy Handoko, tim penyidik menggeledah dokumen terkait proyek. Sehari kemudian atau Jumat, 29 November 2019, KPK menggeledah rumah Akok, anggota DPRD Bengkalis.

Pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, Amril memang diduga menerima uang Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

KPK menduga uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

Amril terima uang tersebut saat dirinya belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditandatangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima, baik sebelum maupun sesudah menjadi bupati Bengkalis.

Dalam merampungkan berkas penyidikan Amril, penyidik KPK juga telah periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya