Bulog Tegaskan 20 Ribu Ton Beras Disposal Tidak Dibuang

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Utama Badan Urusan Logistik, Budi Waseso membantah akan membuang seluruh beras yang telah turun mutu atau turun kualitasnya sebanyak 20 ribu ton. Beras yang telah turun kualitas itu dikatakannya telah mengendap selama tiga tahun atau sejak 2017 di gudang Bulog.

Harga Properti Residensial Naik 1,89 Persen di Kuartal I-2024, Menurut Survei BI

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018, kata dia, beras yang telah dinilai turun mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (mentan) sebagai beras disposal, maka bisa dijual dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi atau HET, bukan di buang.

"Beras yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu itu ada pentahapannya. Tentunya ini melalui proses pemeriksaan laboratorium dan Badan POM, rekomendasinya dari mentan. Nah tidak berarti secara keseluruhan langsung dibuang tidak," tegas dia Gedung Bulog, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Isu Prabowo Siapkan Kabinet Gemuk 40 Menteri, Airlangga: Belum Pernah Dibahas

Dia menjelaskan, beras tersebut bisa dijual untuk diolah menjadi produk lain, seperti sebagai tepung terigu, pakan ayam ternak, hingga sebagai ethanol jika memang ditetapkan tidak bisa dikonsumsi sama sekali oleh manusia maupun hewan. Penjualan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme lelang.

"Tentunya akan dilelang, mekanismenya akan dilelang. Terserah yang beli mau dijadikan apa. Yang mau dijadikan tepung harus dilelang, kita pastikan ada perjanjiannya, harus jadi tepung, mau pakan ternak harus itu, yang untuk jadi ethanol ya dilelang juga," tegas dia.

Baru Resmi Dijual, Mobil Ini Sudah Laku Banyak di Indonesia

Dengan adanya mekanisme tersebut, dipastikannya beras tidak akan dibuang namun memang tetap mengalami penurunan harga dari yang pertama kali dibeli Bulog dari petani. Karena itu cadangan beras pemerintah (CBP) yang telah dinyatakan disposal, maka tentu pemerintah harus ganti rugi dari adanya penurunan harga jual tersebut.

"Itu tergantung hasil lelangnya (nominal penggantian). Uangnya diterima Bulog, kita laporkan ke negara 20 ribu ton itu lakunya sekian, pembaliannya dulu sekian; maka selisih harganya kita mintakan pengantiannya ke negara. Jadi enggak ada disposal itu dibuang." [mus] 

Royal Enfield Bullet 350

Kemenkeu Lelang 30 Motor Royal Enfield, Laku Rp 2,16 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024