KPR Green Citayam City Dipertanyakan, Konsumen Akan Gugat Bank BTN

Sejumlah unit rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad AR

VIVA – Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat, merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya pada Senin, 20 Januari 2020.

Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.

Kembangkan Kawasan Hijau, Lippo Cikarang Sudah Tanam 95.427 Pohon

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.

“Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan Bank BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di Perumahan PT GCC tidak ada IMB/Pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? Bank BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespon ini,” ujarnya.

Penyanyi Hizrah yang Sempat Viral Kini Sukses Jadi Milyarder di Bisnis Herbal

Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.

Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Didominasi Rumah Tapak, Lippo Karawaci Cetak Pra Penjualan Rp 1,5 Triliun di Q1-2024

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berhasil mencatat pra penjualan (marketing sales) Rp 1,5 triliun pada kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024