Jaksa Yadyn Izin Tuntaskan Kasus PAW PDIP Sebelum Ditarik Kejaksaan

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan buka suara terkait penarikan dirinya ke instansi asal yakni Kejaksaan Agung. 

Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung. Ia berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan.

"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 Januari 2020.

Kendati begitu, Yadyn meminta penarikan dirinya tak terlalu diburu-buru. Yadyn mengatakan masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," ujar Yadyn.

Ia juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK. Sebab selama ini sudah berkiprah memberantas korupsi di kantor antirasuah tersebut.

"Terima kasih untuk pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," kata Yadyn.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020. Padahal merujuk kontrak Yadyn masih bisa bertugas sampai 2022. 

Nabil PDIP Minta Pemerintah Hati-hati Longgarkan Aturan Prokes

Yadyn sendiri, dari sejumlah kasus ditanganinya, saat ini dia menjadi tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP. Kasus tersebut telah menyeret dua kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta mantan anggota Bawaslu.
 

Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega

Cinta Mega Dipecat dari DPRD DKI gegara Main Slot, PDIP Pede Tak Ganggu Elektabilitas Partai

Hasil rapat pleno PDIP DKI memutuskan Cinta Mega diberhentikan sebagai anggota DPRD DKI. Cinta Mega kini tinggal menunggu penggantinya dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2023