4 Tersangka Masih Buron, KPK Tak Ambil Pusing

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Empat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, dalam waktu kurang lebih dua bulan atau sejak Januari hingga Februari 2020. Keempatnya tersangka tersebut yakni politikus PDIP Harun Masiku, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

img_title Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Harun Masiku yakni tersangka suap pengurusan PAW Anggota DPR RI dari PDIP, sementara tiga orang lainnya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hingga kini, keberadaan keempat tersangka tersebut belum diketahui dan belum dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikonfirmasi mengenai itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mau ambil pusing. Dia merasa tak khawatir bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merosot karena hal tersebut. 

img_title Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Alex hanya memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan hukum dan serius dalam mencari keempat buronan tersebut.

"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO, artinya kami serius untuk mencari orang itu. Kami sudah minta bantuan kepolisian, tentu itu penyidik di KPK sendiri Direktorat Monitor, tim dari KPK juga akan turun," kata Alexander di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020. (ren)

img_title Akhir Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara
KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut