Cegah Corona, Seluruh Penjara Liburkan Pengunjung

Kegiatan narapidana di Lapas Gunung Sindur
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif guna merespons kondisi terkini terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Kebijakan diambil untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) guna mewaspadai corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," Kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho, Senin, 16 Maret 2020.

Sebagai langkah mencegah penyebaran virus, lanjut Nugroho, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga akan meniadakan kunjungan keluarga penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari Rabu 18 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Menkumham, kata Nugroho, juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Kami juga telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujarnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Nugroho menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan, yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Baca juga: Pandemi Corona, Mendikbud Minta Kampus Segera Terapkan Kuliah Daring

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya