Cerita Terbongkarnya Nikah Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun

Ilustrasi cincin pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pujiono Cahyo Widiarto atau lebih dikenal Syekh Puji, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan menikahi anak di bawah umur.  Anak tersebut diketahui berusia 7 tahun, berinisial D.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut digelar secara siri di Grabag, Kabupaten Magelang pada Juli 2016 silam. Namun, baru terungkap pada November 2019, setelah pihaknya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.

"Nikahnya tahun 2016 kemudian kami dapat laporan November 2019. Justru yang tidak setuju dengan perkawinan itu pihak keluarga besar syekh Puji sendiri," ujar Endar saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat, 3 April 2020.

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Endar mengungkapkan, saat itu dia didatangi tiga anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono dan dua keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto. Ketiganya mengadu atas ketidaksetujuan mereka dengan pernikahan Syekh Puji.

"Salah satu keponakan Syekh Puji yakni saudara Apri waktu itu ikut menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D yang saat itu masih berusia 7 tahun. Apri secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian," ujar Endar.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Berdasarkan keterangan Apri, kala itu Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang ke rumahnya. Apri diminta menjadi salah satu saksi pernikahannya. Kemudian mereka menuju ke salah satu desa di Kecamatan Grabag.

Pernikahan Tengah Malam

Acara pernikahan siri pun digelar, namun pernikahan tersebut ternyata dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

"Apri menyaksikan sendiri Syekh Puji memangku D, kemudian D diciumi dan dicumbui mesra. Karena Apri merasa risih, ia dan beberapa saksi yang lain memutuskan pulang. Waktu itu menjelang subuh, Apri tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," ujar Endar.

Atas keterangan aduan tiga anggota keluarga tersebut, Endar pun mendatangi langsung ibu kandung D. Selanjutnya, ia juga mengumpulkan saksi pernikahan lainnya untuk dimintai keterangan.

Dari hasil investigasinya tersebut, EDG, ibu kandung D, mengakui adanya pernikahan siri tersebut. Selain itu, EDG juga mengaku adanya pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Puji.

"Ibu korban D yang bernama EDG dan saksi lainnya, semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji baik di Ponpesnya maupun kediaman Syekh Puji setelah perkawinan siri tersebut," ujarnya.

Setelah itu, Endar atas nama KPA Jawa Tengah melaporkan Syekh Puji ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada bulan Februari 2020 lalu. "Tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak. Sekalipun pandemi Corona belum berlalu, saya harap Polda Jateng tetap menangani kasus ini dengan serius," katanya.

Syekh Puji Membantah

Sebelumnya, melalui surat keterangan resmi, Syekh Puji membantah soal dirinya yang menikahi anak usia 7 tahun tersebut. "Tidak benar saya menikahi anak usia 7 tahun tersebut," ujar pria yang juga pengusaha Kuninganitu dalam surat keterangan resminya, Kamis, 2 April 2020.

Syekh Puji juga mengatakan bahwa ada oknum yang ingin memeras hartanya. Ia menyebut peristiwa berawal dari adanya skenario permintaan uang sejumlah Rp35 miliar. Apabila ia menolak maka diancam akan ada pemberitaan yang besar dan viral. Bahkan, menurut dia, salah satu oknum tersebut merupakan anggota keluarganya sendiri.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Jawa Tengah," katanya.

Kasus Lama 

Kasus pernikahan anak di bawah umur yang menjerat Syekh Puji bukan kali pertama terjadi. Pada 2008 silam, Syekh Puji juga sempat membuat geger karena menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Luthfiana Ulfa. 

Ia sempat diadili atas kasus tersebut di Pengadilan Kabupaten Semarang. Kala itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta. 

Meski sempat banding di Pengadilan Tinggi Jateng, namun banding tersebut ditolak. Pria yang tenar dengan harta melimpah tersebut tetap harus menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan pada peradilan pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya