Anies Pilih Ikuti Permenkes, Ojek Tetap Dilarang Bawa Penumpang

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, akan menegakkan aturan ojek tidak boleh membawa penumpang di masa PSBB.

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, pada akhirnya merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur operasional ojek, termasuk ojek online (ojol).

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua, bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi. Tapi tidak untuk mengangkut penumpang. Dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

Anies mengungkapkan, Permenkes dirujuk karena aturan, adalah dasar hukum utama dari pemerintah pusat bagi pemda untuk melakukan PSBB. Sementara aturan lain yang sempat memperbolehkan operasional ojek, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor Nomor 18 Tahun 2020, diputuskan untuk tidak diacu.

"Untuk aturan mengenai ojek, atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Anies.

Kans Anies Maju Lagi di Pilgub Jakarta 2024, Cak Imin: Dia Selalu Bilang Jeda Dulu

Anies juga mengemukakan, ketentuan yang sama, berlaku untuk sepeda motor pribadi. Pemerintah akan menindak warga jika menggunakan kendaraan roda dua untuk membonceng orang yang alamatnya berbeda di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, itu tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," ujar Anies.

Baca: Permenhub Soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB Bikin Bingung

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 seakan membantah Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta sebelumnya.

Dalam aturan PSBB di Jakarta, memuat larangan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.

Namun, dalam Permenhub No.18/2020 salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek, untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

"Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam telekonferensi, Minggu 12 April 2020.

Meski demikian, Adita menegaskan bahwa para pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat.

Seperti misalnya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya