Waduh, Hasil Rapid Tes Dua Sipir Lapas Cibinong Positif Corona

VIVA – Hasil rapid tes di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, dua petugas sipil positif. Keduanya sudah melakukan swab tes, jika positif Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan men-tracking nara pidana. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Dua petugas Lapas dalam rapid test dinyatakan positif. Namun, hasil rapid test tersebut tidak berarti seseorang positif Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Syarifah mengatakan, seorang petugas sudah dilakukan swab test lebih dulu dan hasilnya belum keluar. Sambil menunggu hasil laboratorium, petugas ini sudah diisolasi selama 14 hari. Sementara satu petugas yang lain, atas inisiatifnya sendiri akan melakukan swab test di Jakarta. 

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Satunya swab inisiatif di Jakarta. Bila hasilnya positif, maka tim satgas akan tracking mereka yang kontak. Termasuk napi yang pernah kontak akan kita periksa," katanya.

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terjadi lonjakan kasus di wilayah Kabupaten Bogor. Rabu malam 22 April 2020, Bupati Bogor, Ade Yasin mengumumkan melalui data monitoring Covid-19 harian, terdapat kenaikan 31 pasien terkonfirmasi positif total kini mencapai 82 orang.  

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Selain itu, terkonfirmasi 31 orang tambahan kasus positif COVID-19. Hampir semua yang terkonfirmasi positif adalah mereka yang bekerja di Jakarta. Sementara data terakhir pada Kamis malam 23 April 2020, jumlah kasus positif menjadi 95 kasus.

Melonjaknya kasus corona di wilayah Bogor kian menimbulkan kekhawatiran virus mematikan ini menjangkiti warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong sehingga mengancam keselamatan warga binaan, khususnya mereka yang sudah berusia lanjut dan punya riwayat penyakit kronis. 

Seperti kata Juru bicara pemerintah Indonesia terkait penanganan covid-19, Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat untuk menjaga diri dengan menjaga jarak sosial dan fisik.

“Lindungi kelompok rentan, saudara kita berusia lanjut, penyakit kronis, jantung, tekanan darah tinggi, asma, TBC dan lain-lain. Mereka terinfeksi akan berakibat fatal,” ujar Yuri.

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kementerian Hukum dan HAM yang telah membebaskan ribuan narapidana lewat asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kebijakan yang perlu diapresiasi.

Meski demikian, warga binaan yang tidak menjadi bagian dari yang dibebaskan juga harus mendapat perhatian serius. Seperti mereka yang sudah berusia lanjut dan juga memiliki riwayat penyakit kronis. Karena itu, Presiden dan Menteri Hukum dan HAM perlu mempertimbangkan keselamatan mereka.

"Program melepaskan atau membebaskan para napi melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat dalam konteks mencegah penyebaran Covid-19 tidak ada masalah, memang seharusnya demikian. Apalagi LP di Indonesia ini punya problem over capacity," kata Abdul.

Menurut dia, dalam asimilasi atau pembebasan bersyarat memang ukurannya bukan umur tetapi apakah seorang napi sudah menjalani separuhnya atau sudah menjalani 2/3 hukuman.

"Mengenai ditemukan napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan memiliki riwayat penyakit kronis, itu tugas dan kewajiban negara untuk mengisolasinya sesuai dengan protokol penanganan Covid-19," ujarnya.

"Mereka bisa menjadi pengecualian meskipun belum menjalani hukuman separuhnya sekalipun," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya