Menkumham: Korupsi Anggaran Corona Bisa Dihukum Mati

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan guna Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan tindak pidana atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

19 Pelestari Budaya Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024, Diserahkan Menkumham

Politikus PDI Perjuangan itu menggaransi, pelaksana perppu yang melakukan tindak pidana tetap bisa ditindak sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Pernyataan Yasona sekaligus membantah pandangan sejumlah kalangan, terutama pegiat antikorupsi, yang mengkritik Pasal 27 Perppu yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020. 

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Pasal 27 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Sementara ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu, dan ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Presiden WAML dan Menkumham Bertemu, Bahas Hak Kesehatan Narapidana

Yasonna mengatakan, Pasal 27 Perppu tersebut hanya memberikan jaminan kepada pelaksana Perppu agar tidak ragu mengambil keputusan. Hal ini mengingat pandemi corona yang sedang terjadi membutuhkan keputusan cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan pers, Selasa, 12 Mei 2020.

Yasonna mengingatkan pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan begitu, pelaku korupsi terhadap anggaran penanganan corona dapat diproses berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Apalagi, Pasal 2 UU Tipikor menegaskan, korupsi saat bencana dapat dijatuhi hukuman mati.

"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Yasonna.

Yasonna lebih jauh menekankan, dengan atau tanpa Pasal 27 Perppu, tidak ada istilah kebal hukum bagi pelaku korupsi. Ia menuturkan, koruptor harus tetap diproses secara hukum.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tegasnya.

Yasonna menjelaskan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Klausul ini, kata Yasonna, pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU BI, serta UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3.

"Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang genting dan memaksa. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun untuk menanggulangi pandemi corona.

Anggaran ini, kata Yasonna, sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Untuk itu, perlu diterbitkan perppu sebagai payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut.

"Justru keliru apabila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa ada dasar hukum. Karena itu Perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Yasonna membantah pandangan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Yasonna, perppu tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

"Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang semestinya ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya