Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Dibebaskan meski Belum Diadili

VIVA – Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, yang ditahan atas kasus dugaan merekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di Kecamatan Baturaja Timur, dibebaskan dari sel tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Johan, yang berstatus sebagai tersangka, dapat kembali menghirup udara segar karena masa tahanannya selama empat bulan di sel tahanan Polda Sumatera Selatan sudah habis.

"Tidak ada bukti kuat polisi menahan klien saya setelah masa penahanannya selama empat bulan sudah habis. Jadi Pak JA (Johan Anuar) ini keluar demi hukum," kata pengacara Johan Anuar, Titis Rachmawati, pada Rabu, 13 Mei 2020.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Johan ditahan selama 120 hari hingga semua waktu tahanan telah dihabiskan oleh penyidik Kepolisian Sumatera Selatan. "Jadi jatah dari kepolisian itu semua dari Jaksa dia ambil, Pengadilan juga diambil, sehingga 120 hari ini sudah dihabiskan," ujarnya.

Setelah empat bulan berlalu, penyidik ternyata belum dapat melengkapi berkas. Bahkan, berkas dugaan korupsi yang telah dilakukan Johan disebut masih tahap P-19 alias berkas belum lengkap. “Jadi, JA lepas atau keluar demi hukum.”

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

“Kalau kami lihat selama 120 hari ini mereka begitu sulit, berusaha mengada-ada. JA kan dituduh Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dan UU TPPU. Sementara kita melihat di Pasal 2, Pasal 3 tidak dapat dibuktikan. Apalagi TPPU-nya," ujarnya.

Titis menilai, selama ini Johan ditetapkan tesangka kental dengan nuansa politik karena Johan akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten OKU. Johan diklaim kandidat paling populer sehingga lawan-lawan politiknya berupaya menggerus popularitasnya dengan kasus-kasus korupsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, menjelaskan tidak masalah jika Wakil Bupati OKU itu bebas dari tahanan. Sebab untuk status masih tetap tersangka.

“Kan hanya bebas tahanan. Proses hukum tetap jalan. Penyidik tetap optimis atas proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk berkas yang saat ini sudah diserahkan ke Jaksa dan harus dilengkapi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya