Update Corona Makassar 24 Mei 2020: 309 Sembuh, 384 Masih Dirawat

VIVA – Posko Induk Info Covid-19 Kota Makassar kembali melaporkan perkembangan kasus virus corona sampai Minggu siang ini. Disebutkan, pasien yang positif terjangkit covid-19 dan telah dinyatakan sembuh 309 orang, 384 pasien dirawat dan 53 telah meninggal.

Baca Juga: Update Corona di Sumsel: 725 Positif, 100 Sembuh

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sudah sehat dan telah pulang 359 orang, 285 pasien sementara dirawat dan 84 sudah wafat. Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP), sebanyak 159 orang masih menjalani proses pemantauan dan 1.104 sudah selesai.

Seiring berakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan dibukanya pusat perbelanjaan, sejak Sabtu kemarin, protokol kesehatan sudah mulai diterapkan di mal. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Protokol Kesehatan.

Di Mal Panakukang, Satpol PP Kota Makassar sudah melakukan penyisiran guna mengingatkan para penjual dan pengunjung untuk mengenakan masker dan menjaga jarak demi menghindari terjadinya transmisi virus covid-19.

Aparat Satpol PP yang juga merupakan bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar secara persuasif meminta kepada pengunjung mal untuk tetap mengedepankan Protokol Kesehatan sesuai yang tertuang di dalam Perwali.

“Perwali 31 Tahun 2020 tentang pedoman Protokol Kesehatan secara resmi diberlakukan hari ini di Kota Makassar. Sebagai aparat penegak perda, kami turun langsung menemui warga untuk mengingatkan bahwa virus covid-19 masih menjadi ancaman di sekitar kita, oleh karena itu cara pencegahannya dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan rutin cuci tangan,” ujar Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud, Minggu 24 Mei 2020.

Menurutnya, pihaknya akan terus turun menemui warga di ruang publik untuk memberi kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

“Berakhirnya PSBB di Makassar bukan berarti kita semua bebas berinteraksi seperti sedia kala. Perwali Protokol Kesehatan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB. Hanya saja Perwali memberi ruang ekonomi agar bisa berdenyut kembali. Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar," terang Iman.

Dia juga meminta kepada pemilik usaha untuk memasang papan informasi di depan tokonya masing-masing tentang aturan pengenai protokol kesehatan. 

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

"Termasuk sanksi jika melanggar agar masyarakat semakin paham cara memotong mata rantai penyebaran virus ini," jelas Iman.
 

Jemaah calon haji naik pesawat untuk berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi (Foto ilustrasi)

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kuota haji Kabupaten Tangerang meningkat 15 persen.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024