Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Akan Dipotong untuk Iuran

VIVA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP itu diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.

Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.

Baca Juga: Disokong Penguatan Rupiah, IHSG Diprediksi Bergerak Positif

Prabowo Temani Jokowi Bertemu PM Singapura, Pengamat: Simbol Pelibatan Pemimpin Masa Depan

Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Jokowi Minta PM Singapura Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik di IKN Nusantara

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta. 

Sedangkan, pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.

Pun, status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan lagi. Asal peserta bisa melanjutkan pembayaran simpanan. Tapi, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya