Polisi di Sulsel Patroli RS Cegah Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Polisi disiagakan di Kabupaten Maros antisipasi penjemputan paksa pasien corona
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Menyikapi terjadinya kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus Corona di Kota Makassar, Polres Maros, Kabupaten Maros, menurunkan personelnya guna melakukan pengamanan di Rumah Sakit Umum Daerah Salewangan Maros.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Petugas sudah disiagakan sejak Rabu malam, 10 Juni 2020, di rumah sakit utama tersebut.

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon mengatakan pengerahan personil dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di wilayah yang bertetangga langsung dengan Kota Makassar itu.

Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi

Sebanyak satu peleton dengan 25 personel disiagakan Polres Maros untuk melakukan pengamanan di rumah sakit yang terdiri dari di personel dari Sabhara, Reserse dan Intelijen.

"Kita akan tempatkan anggota di Rumah Sakit Salewangan agar kejadian itu tidak terjadi di Kabupaten Maros. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu sampai terjadi, makanya penempatan anggota di rumah sakit sangat penting," kata AKBP Musa.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dia mengatakan, penempatan personel di rumah sakit dimaksudkan agar warga, khususnya keluarga pasien PDP tidak berbuat melawan hukum dengan mendatangi rumah sakit untuk membawa pulang secara paksa kerabatnya yang tengah menunggu hasil swab.

Dalam bertugas, Musa mengaku telah mengingatkan kepada personelnya agar tetap mengedepankan norma kesopanan dan humanis dalam melakukan pengamanan, terutama kepada keluarga pasien.

"Kami tetap mengedepankan sikap sopan dan humanis dalam melakukan pengamanan ini. Kami akan selalu berkordinasi dengan pihak rumah sakit dan gugus tugas Covid 19 dalam pelaksanaannya," terang Musa.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan menghalang halangi penanganan wabah virus di Kabupaten Maros. "Mari saling menjaga dan menguatkan. Kita ikuti imbauan pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis," imbuhnya. 

Sebelumnya, sebanyak 33 orang diperiksa polisi, buntut dari aksi penjemputan paksa jenazah pasien corona di Sulawesi Selatan. Sepuluh di antaranya resmi jadi tersangka.

Aksi yang mereka bukan saja melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya. Mereka berpotensi tertular virus mematikan itu dari jenazah yang digotong-gotong untuk dibawa pulang. Belum lagi virus dari jenazah dapat menularkan ke orang-orang sekitar.

Untuk memastikan adanya penularan itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun menggelar pemeriksaan rapid test terhadap para pelaku. Dan, benar saja. Dari pemeriksaan itu didapati lima orang reaktif corona.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya