Pemohon SIM di Polres Sleman Kini Tak Perlu Berdesak-desakan

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya (tengah)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menuju era new normal Covid-19, Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes I Made Agus Prasatya melakukan pemantauan layanan Satpas Polres Sleman untuk melihat secara langsung pelayanan petugas Satlantas Polres Sleman kepada pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Kunjungan ini diterima Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.

Dalam paparannya, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko menyatakan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polres Sleman dalam era new normal tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di antaranya pembatasan jarak dan antrean, petugas dengan kelengkapan APD, wajib memakai masker serta mendapatkan paparan inovasi antrean pemohon SIM "One Web Service - Info Antrian".

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

I Made Agus Prasatya sangat mengapreasi dan berterima kasih atas langkah Satpas Polres Sleman atas pelayanan SIM dalam era new normal untuk mengatasi antrean dalam membeludaknya pemohon SIM. Utamanya dengan adanya inovasi "One Web Service - Info Antrian". 

"Inovasi ini sangat bagus dan membantu masyarakat. Dengan masuk dan menggunakan web ini masyarakat tinggal memasukkan nomor WhatsApp secara otomatis akan diberi nomor antrean dari satu loket ke loket selanjutnya tanpa harus berdesak-desakan berebut nomor antrean. Sekali lagi saya berterima kasih dan mengapresiasi inovasi ini serta berharap disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Selain itu, akan memerintahkan Satpas Polres yang lain untuk menerapkan inovasi dan prosedur seperti yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Sleman. “Saya berharap inovasi yang dilakukan Polres Sleman bisa dilaksanakan polres-polres lain di Polda DIY,"  ujar I Made Agus Prasatya.

Yulinda, salah satu  pemohon SIM menyatakan sangat senang dan terbantu dengan adanya inovasi ini. "Dengan menggunakan inovasi antrean ini saya sangat terbantu dari satu loket ke loket yang lain tidak harus bersinggungan dengan orang lain untuk physical distancing, saya senang dan berterima kasih sekali," ujarnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya syarat usia bikin SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024