Pengacara Sebut Djoko Tjandra Dizalimi

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membantah bahwa kliennya itu menjadi buronan dalam perkara kasus yang menimpa dirinya soal kasus korupsi Bank Bali.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

“Jadi menanyakan kepada buron, izin saya membantah karena beliau bebas bepergian pada tahun 2001 sudah diputus inkrah. Putusannya, putusannya lepas dari tuntutan,” kata Anita dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema Simsalabim Djoko Tjandra di tvOne, Selasa 7 Juli 2020.

Jadi, ia menegaskan, apa yang terjadi dengan kliennya tersebut sudah selesai. Sudah dilakukan eksesuki oleh kaksa pada 2001, sehingga pihaknya menilai urusannya telah final. Termasuk aktivitas Djoko yang dilakukan di luar negeri selama ini.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

“Saat itu bebas merdeka, jadi artinya ini ada kezaliman,” ujarnya.

Nita menuturkan, bahwa jaksa tidak dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) sebagainya yang diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

“Ada dua yang dilabrak. Subjek hukumnya bahwa pemohon PK hanya terpidana dan ahli waris. Putusannya adalah lepas dari segala tuntutan. Itu tidak boleh dilakukan,” katanya.

Ria Ricis dan Teuku Ryan

Teuku Ryan Mengaku Bercanda Soal Hina Tubuh Ria Ricis, Pengacara: "Masalah Kecil"

Dedi Rizal Armidi, pengacara Teuku Ryan, tanggapi tudingan Ria Ricis dalam gugatan yang menyebutnya pernah menghina fisik sang istri. Dedi menjelaskan itu candaan semata.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024