Polisi Dalami Keterlibatan Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi HH

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan belum menetapkan status atas seorang artis Film Televisi (FTV) berinisial HH. Sebab penyidik masih mendalami penyelidikan dugaan prostitusi online yang juga melibatkan seorang mucikari.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin sore 13 Juli 2020. Ia mengatakan, untuk menetapkan status atas wanita berusia 23 tahun itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Kasus dugaan prostitusi online ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan. Dan akan digelar (perkara) sedang didalami bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik," jelas Martuani.

Viral! 3 Personel Polsek Main Kartu, Kini Jalani Pemeriksaan Propam Polrestabes Medan

Baca juga: 10 Fakta Hana Hanifah dari Artis FTV hingga Selebgram

Jumpa pers Kapolda tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan pejabat utama Polda Sumut bersama jajaran Polrestabes Medan.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Sebelumnya, HH diamankan dari sebuah hotel di Kota Medan bersama rekannya, Minggu malam, 12 Juli 2020. Pada pagi harinya, ia baru tiba dari Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lanjut, Martuani mengungkapkan nasib HH yang juga dikenal sebagai selebgram itu akan ditentukan secepatnya. Hingga saat ini, HH masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kita tunggu hasil gelar perkara Polrestabes Medan. Karena sebelum digelar (perkara) kita belum berani menentukan langkah-langkah penyidikan," tutur Martuani.

Ia mengungkapkan penyidik harus menemukan bukti yang cukup untuk melihat adanya tindak pidana atau tidak yang melibatkan HH itu. "Jadi, hal pertama yang dilakukan adalah setelah nanti digelar, apakah penyidik yakin telah terjadi tindak pidana dan untuk penyidikan berikutnya," katanya.

Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, jika proses penyidikan merupakan wewenang penuh penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia pun menyerahkan keputusan penyidik tersebut sepenuhnya. 

"Sebagai Kapolda Sumatera Utara, saya tidak akan mengintervensi penanganan penyidikan. Karena penyidik dalam hal ini bersifat independen," tutur Jenderal Bintang Dua itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya