Brigjen Prasetijo Tak Hadiri Acara Pencopotan, Lagi Darah Tinggi

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo tidak hadir dalam acara pencopotan jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri hari ini, Kamis 16 Juli, lantaran sakit. Nampaknya, kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra yang dilakukan membuatnya sampai drop.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, membenarkan yang bersangkutan sakit sehingga tidak hadir. Namun, dia tidak mengatakan hal itu terkait polemik surat jalan Djoko Tjandra. Listyo menyebut Prasetijo juga bukan mengidap COVID-19. Dia hanya menyebut Prasetijo mengalami gangguan kesehatan.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan dokter lebih lanjut, tapi yang jelas tidak terkait dengan COVID-19. Tapi, lebih kepada gangguan kesehatan yang lain," ujar dia di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 16 Juli 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Baca juga: Brigjen Prasetijo Tak Hadir Acara Pencopotan Jabatannya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menambahkan, Prasetijo dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tekanan darahnya tinggi. Tensi darahnya naik sejak kemarin sejak dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri. Maka dari itu, hari ini dia tidak bisa menghadiri acara pencopotan jabatan.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

"Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati. Tensi darahnya tinggi dan dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima, ya, upacara. Jadi Pak Prasetijo dari kemarin tensinya naik kan gitu. Jadi kita kan setiap memeriksa seseorang tetap tim dokter yang nanti akan ngecek dulu tensinya suhunya. Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya dari pada Pak Prasetijo ini, ditunggu saja, ini tetap berlanjut," kata Argo menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Untuk diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut berdasar data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persengkongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetijo segera dicopot dari jabatannya.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya