Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Jadi Tersangka

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA –  Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo sudah ditetapkan tersangka lebih dulu dalam kasus pemalsuan surat jalan ini.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Anita Kolopaking dilakukan setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. “Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Selama 20 Hari

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Menurut dia, penyidik dalam melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga menetapkan status Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Ada 23 orang saksi sudah diperiksa, 20 saksi ada di Jakarta dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak. Kita juga menyita barang bukti yang sudah kita amankan surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama DST (Djoko S Tjandra),” ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Atas perbuatannya, kata Argo, tersangka Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya