Tak Pakai Masker di Malang Kena Sanksi Bersihkan Gorong-gorong

Ratusan pedagang Pasar Besar di Kota Malang jalani rapid test.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Warga Kota Malang sebaiknya tertib dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan bermasker. Sanksi sosial sudah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Malang sejak Selasa, 25 Agustus 2020. 

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Sanksi sosial tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 26 Tahun 2020. Sanksi sosial merupakan implementasi penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Warga Tak Bermasker di Malang Siap-siap Diganjar Bersihkan Masjid

Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Intip 4 Jenis Sheet Mask yang Bikin Wajah Glowing

"Sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum. Sanksinya seperti bersih-bersih selokan, gorong-gorong atau fasilitas umum lainnya. Jika tidak bersedia nanti diberlakukan sanksi alternatif berupa denda," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto di Malang, Jatim.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa Perwali Nomor 26 Tahun 2020 hasil revisi dari Perwali Nomor 19 Tahun 2020. Revisi dilakukan agar perwali sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Berkasnya sudah dikirim ke Pemprov Jatim, sehingga mulai hari ini sanksi sosial resmi diberlakukan di Kota Malang. 

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

"Sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment akan kami terapkan paling akhir jika masyarakat betul-betul bandel tidak pakai masker," ujar Sutiaji. 

Dalam penegakan disiplin ini, personel TNI dan Polri turut dilibatkan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, penegakan disiplin dilakukan selama satu bulan dimulai pada 24 Agustus 2020 dan berakhir pada 24 September 2020. Jumlah anggota yang disiagakan Polresta Malang Kota sebanyak 200 personel. 

"Selain memberikan sosialisasi, nanti kami juga akan bagikan masker kepada masyarakat. Di tempatkan di titik keramaian mal, pasar dan wilayah yang berpotensi keramaian. Kami juga sudah menempatkan personel kami di tempat tersebut untuk berjaga-jaga," tutur Leonardus. (ren)

Baca juga: Marbot Masjid di Jaktim Cabuli Murid Mengaji, Modus Latihan Pernapasan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya