Soal Kerumunan di Pilkada, Polri: Sanksi Mengacu Peraturan KPU

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Salah satu persoalan di Pilkada 2020 ini, adalah kerumunan, yang mungkin terjadi. Tapi dalam protokol kesehatan, kerumunan dilarang karena dikhawatirkan akan menyebarkan COVID-19. Lalu, bagaimana peran Polri jika benar-benar muncul kerumunan saat pilkada nanti?

Respons Bobby Nasution soal Pamannya Ambil Formulir Bakal Calon Wali Kota Medan ke PDIP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyerahkan soal sanksi pelanggaran terhadap peserta pilkada serentak 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Karena, menurut dia, kegiatan termasuk pelanggaran maupun pidana terkait pilkada serentak itu punya aturannya khusus yaitu UU Pilkada.

Hal ini menanggapi agar pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi tidak mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak setiap tahapan pilkada, baik pendaftaran, penetapan, kampanye maupun pencoblosan pada 9 Desember 2020. Sebab, saat ini masih pandemi COVID-19.

Hasnuryadi Siap Maju Pilkada Kalsel 2024

“Terkait pilkada, kita menggunakan Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada dan turunannya termasuk Peraturan KPU (PKPU). Itu dasar dalam proses pilkada serentak. UU ini sifatnya khusus, mengenyampingkan UU yang bersifat umum,” kata Awi di Jakarta pada Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: Satgas Nasional COVID-19 Larang Konser di Kampanye Pilkada

Paman Bobby Nasution Ambil Formulir ke PDIP

Untuk itu, kata dia, dalam kasus terkait protokol kesehatan itu sudah diatur di dalam Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat (1) bahwa mewajibkan penyelenggara, peserta pilkada, tim kampanye, stakeholder yang terlibat dalam pilkada, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya, Awi mengatakan, Pasal 11 Ayat (2) dijelaskan apabila ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka KPU yang akan menegur. Pada Ayat (3), berbunyi apabila masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap si pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selama kasusnya itu dalam pentahapan pilkada serentak, tentunya kita menggunakan itu, kecuali apabila terjadi tindak pidana umum, itu cerita lain lagi,” ujar dia.

Namun demikian, Awi mengatakan, ketika pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah terjadi kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Karena, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah menginstruksikan jajaran Polri agar berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta stakeholder lainnya.

“Untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan pentahapan pilkada serentak ini agar bisa berjalan dengan aman, lancar, tertib, jurdil, dan khususnya aman dari COVID-19,” tuturnya. (art)

Eks Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024

PKB Beri Sinyal Usung Kiai Marzuki di Pilgub Jatim 2024, Begini Respons Emil Dardak

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi sinyal untuk mengusung mantan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar sebagai calon Gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2024. Eks W

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024