Hari Ini Operasi Zebra Dimulai, Patuhi Hal Ini Jika Tidak Mau Ditilang

Ilustrasi operasi zebra
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak per Senin, 26 Oktober 2020. Maka dari itu, jangan coba-coba berkendara seenaknya seperti lawan arus dan tidak bawa surat-surat berkendara jika tidak mau ditilang.

Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Garis Marka Jalan Berwarna Kuning dan Putih

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam operasi ini.

“Operasi kali ini, kami lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2020.

5 Motor Baru Harley-Davidson Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp800 Jutaan

Baca juga: Operasi Zebra 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Juga Akan Ditindak

Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman. Dalam operasi ini, polisi pun hendak meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di tengah pandemi COVID-19.

Viral Pengendara Motor Listrik Bikin Petugas Dishub Kewalahan

Polisi juga mengimbau para pengendara untuk terus menaati protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, dan tetap jaga jarak. Sedangkan yang jadi fokus pelanggaran dalam operasi ini semisal pengendara yang melawan arus, tidak memakai strobo atau rotator, hingga melintas di bahu jalan.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti melawan arus lalu lintas, melanggar stop line atau marka jalan, dan helm,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020. Rencananya Operasi Zebra itu akan dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.

“Akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Workshop Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai third party liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga wajib dimiliki seluruh pengendara di RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024