KPK Jelaskan Alasan Herry Nurhayat Dikeluarkan dari Tahanan

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Terdakwa Herry Nurhayat, yang merupakan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, dikeluarkan dari tahanan. Walaupun pembacaan putusan terhadap kasusnya baru dijadwalkan pada 4 November 2020.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan, kenapa terdakwa tersebut harus dikeluarkan dari tahanan.

"Informasi yang kami terima, benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 November 2020.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Baca juga: Buah hingga Garam Impor, Fadli Zon: Masa Dibiarkan Pak Jokowi

Penahanan pertama, kata dia, pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2020, adalah penahanan berdasarkan penetapan ketua PT Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Setiap penetapan penahanan oleh majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Selama proses persidangan, JPU KPK telah menghadirkan 92 orang saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam," katanya.

Jaksa KPK sejak awal telah menyusun timeline persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan. Termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa.

Namun demikian, ternyata waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan. Oleh karenanya, sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan, oleh karena itu KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan di tanggal 4 November 2020," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya