Logo BBC

Pro-kontra Ancaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Anggaran Pandemi

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12).-ANTARA FOTO
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12).-ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Bekas hakim Tipikor, Asep Iwan Iriawan, menganggap wajar KPK menggunakan pasal suap pada awal pengusutan kasus dana bansos Covid-19 ini.

Namun dalam proses pengembangan perkara, kata Asep, KPK harus menjerat Juliari dan pelaku lain dengan pasal 2 ayat (2).

Alasannya, perkara ini memenuhi klausul adanya kerugian negara dan dilakukan dalam kondisi bahaya, bencana alam nasional atau krisis ekonomi.

"Sekarang kan sedang pandemi, jadi yang dirugikan bukan hanya negara dalam konteks struktur tapi masyarakat," kata Asep via telepon, Senin (07/12).

"Orang-orang depresi sampai ada yang mati karena pandemi. Negara mengeluarkan uang untuk menanggulangi ini. Ketika diselewengkan, kerugiannya justru lebih parah.

"Negara pasti rugi kalau dia ambil Rp10.000 dari setiap paket bansos. Ini nampak dan sederhana sekali untuk dibuktikan. Bencana ini cakupannya dunia dan Indonesia juga sedang mengalami resesi," ujar Asep.

Bagaimana buktikan tersangka koruptor rugikan keuangan negara?

Harus ada hitung-hitungan yang rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Kurnia Ramadhana, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kurnia berkata, proses itu biasanya terjadi dalam tahap penyidikan. Prosesnya sangat panjang, kata dia.