Logo BBC

Pro-kontra Ancaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Anggaran Pandemi

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12).-ANTARA FOTO
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12).-ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

"Mereka bisa dimanfaatkan untuk membuka seluruh kasus sehingga akhirnya terang sampai ke akar korupsi dan pelaku lainnya. Itu yang lebih genting ketimbang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," ucapnya.

Apa tanggapan KPK?

Ketua KPK, Firli Bahuri, berkata pihaknya akan mencari peluang menjerat Juliari serta para pelaku lain dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memuat ancaman hukuman mati.

Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli kepada pers di Jakarta, Minggu (06/12).

Sebelum munculnya kasus bansos, Firli berkata bahwa "korupsi pada situasi bencana Covid-19 termasuk kejahatan berat". Para pelakunya, kata dia, dapat diancam hukuman mati.

Juni lalu, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berkata agar anggaran negara untuk pandemi ini tidak diselewengkan.

"Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran bencana, maka bisa dihukum mati," kata Mahfud.

Presiden Jokowi juga pernah bertutur perihal ini. "Penerapan aturan hukuman mati untuk koruptor dapat diterapkan apabila ada kehendak yang kuat dari masyarakat," katanya, Desember 2019.