Sidang Praperadilan Habib Rizieq Mulai 4 Januari 2021, Siapa Hakimnya

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menggugat Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya.

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan akan dimulai awal tahun 2021, tepatnya Senin, 4 Januari 2021.

"Prapid No. 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2020.

Sidang perdana praperadilan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB pagi. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya. 

Kata Suharno, untuk hakim tunggal yang ditunjuk PN Jaksel guna memimpin sidang ini adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C.

"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus kerumunan itu saat Habib Rizieq menikahkan salah satu putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Saat itu, bertepatan juga dengan Maulid Nabi Muhammad yang disertai kehadiran massa pendukung.  

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Cengkareng Ajukan Praperadilan, Minta Hal Ini

Dalam kasus kerumunan ini, Habib Rizieq jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya. Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya Habib Rizieq.

Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. 

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Habib Rizieq Minta Kasusnya Di-SP3
 

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan 2 Satpam PT KSB di Pengadilan Negeri Jaksel

Kuasa Hukum Yakin Status Tersangka Satpam SKB Akan Digugurkan Lewat Praperadilan

Kuasa hukum yakin kalau status tersangka dua security atau satpam PT SKB akan digugurkan dalam praperadilan. Mereka yakin gugatannya tersebut, akan dikabulkan oleh hakim.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2024