Orang Tua Meninggal Dunia, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 18 Januari 2021. Karena, orangtua Pinangki dikabarkan meninggal dunia.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

“Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan. Namun demikian, ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orangtuanya meninggal ya," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Kemudian, Pinangki membenarkan kabar yang disampaikan majelis hakim tersebut terkait kepergian orangtuanya. “Iya yang Mulia,” kata Pinangki.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Maka dari itu, hakim mengizinkan permintaan penasihat hukum supaya terdakwa Pinangki bisa menghadiri pemakaman jenazah orangtuanya. Tetapi, hakim tetap meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal Pinangki.

"Untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apa pun itu kehendak Kuasa. Sidang selesai," tutur Eko.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Selanjutnya, jaksa menanyakan kepada majelis hakim sampai jam berapa terdakwa Pinangki diizinkan melayat orangtuanya yang meninggal dunia. Lalu, hakim pun menjawab dengan bijaksana.

“Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas di liang lahat, dilihat saja nanti kondisinya,” ungkapnya.

Pinangki dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki dituntut melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dituntut melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya