Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung

Kapolri Listyo Sigit berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pemkot Depok Pastikan Biaya Pengobatan dan Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK di Ciater

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung. Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Banjir Lahar Dingin Marapi Terjang Agam dan Tanah Datar, Korban Jiwa Berjatuhan

Baca juga: Apindo Ungkap Insentif yang Paling Diharapkan Investor Saat Ini

Menurut dia, hal itu untuk menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Makanya, hal-hal seperti ini perlu diperbaiki kedepannya. 

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.

Kemudian, Sigit mengingatkan jajaran agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal. Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.

Kecuali, kata dia, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal. Harus dilakukan proses hukum seperti kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan.

“Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata dia.

Ilustrasi narkoba.

Heboh Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Paksa Remaja Ngaku Jadi Kurir Narkoba

Sejumlah oknum anggota Polri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah menganiaya dan memaksa seorang remaja berinisial IK ngaku jadi kurir narkoba.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024