Kalimantan Tengah Bisa Kehilangan 21 Ribu Hektare akibat Tata Batas

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan bahwa provinsi ini terancam kehilangan 21 ribu hektare lahan akibat tak kunjung tuntasnya persoalan tata batas dengan Kalimantan Timur.

Kronologi Komandan Hizbullah Tewas Terkena Serangan Udara Militer Israel

Lahan seluas 21 ribu hektare terancam hilang itu berada di Kabupaten Barito Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Senin, 8 Maret 2021.

"Jadi, kalau dibiarkan berlarut-larut dan tidak diselesaikan segera oleh pemerintah daerah, maka Kalteng sendiri yang akan mengalami kerugian," ujarnya.

Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

Dikatakannya, kesalahan administrasi sebelumnya dan kurang aktifnya pemerintah provinsi serta kabupaten berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bisa menjadi penyebab beralihnya 21 ribu hektare wilayah Kalteng ke Kaltim.

Freddy menilai pemerintah di Kalteng kalah "canggih" dari Kaltim dalam hal penataan administrasi. Bahkan, Pemda di Kaltim sangat proaktif mengurus tata batas ke Kemendagri. Hal itu yang membuat Kalteng terancam kehilangan 21 ribu hektare.

Pertemuan JMC RI-Papua Nugini, Dirjen Adwil Kemendagri: Tingkatkan Kerja Sama di Perbatasan

"Kalau tak ingin kehilangan 21 ribu hektare yang persis berada di lahan PT BEK itu, maka Pemda di Kalteng harus proaktif juga menata dan mengurus permasalahan tata batas ke Kemendagri," ujarnya.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, penyelesaian sengketa tata batas antarprovinsi ini pada dasarnya merupakan domain pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Hanya, pemerintah provinsi tetap memiliki peran dalam menyiapkan data-data administrasi, yang nantinya menjadi dasar untuk mempertahankan wilayah disengketakan.

Freddy mengatakan apabila sampai saat ini tidak ada terobosan, artinya Kalteng akan mengalami kerugian karena kehilangan 21 ribu hektare wilayahnya.

"Jadi inilah yang harusnya lebih dipahami dalam menyelesaikan sengketa batas ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi I DPRD Kalteng, lahan seluas 21 ribu hektare yang terancam hilang itu memiliki banyak sumber daya alam (SDA) yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan daerah, terutama royalti dari operasional PT BEK yang selama ini beraktivitas di wilayah yang disengketakan.

Dia mengatakan selama ini operasional PT BEK masuk di 21 ribu hektare itu, dan royaltinya masuk Kaltim. Jika nanti berdasarkan putusan Kemendagri 21 ribu hektare itu masuk Kalteng, maka royaltinya juga masuk ke sini. (ant)

I Dewa Gede Palguna, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Konstitusi, Anwar Usman, masih bisa mengikuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024, walaupun dia dilaporkan ke MKMK.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024