Gugatan Royalti Rp1 Miliar Rhoma Irama Kandas di Pengadilan

Raja Dangdut Rhoma Irama Gugat Sandi Record Rp1 Miliar karena Langgar Hak Cipta
Sumber :
  • antv

VIVA – Gugatan royalti yang diajukan pentolan grup Soneta Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kandas. Majelis hakim menolak gugatan si Raja Dangdut itu. Bahkan, hakim mewajibkan Rhoma membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama

Gugatan tersebut diajukan Rhoma Irama  ke PN Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021. Bernomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, Rhoma selaku penggugat menuntut tergugat, yakni PT Sandi Record sebesar Rp1 miliar karena telah mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma di YouTube tanpa izin.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim tertera di di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dikutip Jumat, 16 April 2021.

Kapolres dan Raja Dangdut Rhoma Irama Gelar Jumat Curhat di Polres Depok, Ada Apa?

Baca juga: Kronologi Begal di Tebet Tewas Diamuk Massa, Kawannya Kabur

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan soal putusan gugatan Rhoma tersebut. Ia mengatakan, hakim menolak gugatan penyanyi berjuluk lain Satria Bergitar itu dengan pertimbangan bahwa Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (Rhoma Irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin dikonfirmasi wartawan.

Dalam sidang, jelas Martin, pihak tergugat telah menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada pihak Rhoma sebesar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan kepada pihak agen atau kuasa yang ditunjuk Rhoma sendiri. 

“Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

Martin mengaku tidak tahu kenapa Rhoma masih melayangkan gugatan kendati tergugat sudah membayar royalti. Bisa jadi, lanjut dia, pihak Rhoma masih merasa ada hak-haknya yang belum diterima.

“Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga, kan, punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," katanya.

Agnez Mo

Wow! Agnez Mo Dituntut Bayar Penalti Rp1,5 Miliar Gegara Lagu 'Bilang Saja'

 Penyanyi multitalenta Agnez Mo disomasi oleh komposer Ari Bias. Hal itu dikarenakan oleh Agnez yang membawakan lagu Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa meminta izin

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024