Luncurkan Kartu Nikah Digital, Kemenag Ungkap Manfaatnya

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei mendatang. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, kartu nikah digital memiliki banyak manfaat.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," ujar Muharam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Kedua, dengan kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” katanya.

Ketiga, keberadaan kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, kata Muharam, kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. “Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” tegasnya. 

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” sambungnya. 

Menurut Muharam, kehadiran Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, kata dia, pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima kartu nikah digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email. 

“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi kartu nikah digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email," ujarnya.

"Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” sambungnya.

Baca juga: Terbitkan Panduan Hari Raya Waisak, Berikut Penjelasan Menteri Agama

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya