Menag Keluarkan Aturan Salat Idul Adha di Zona Merah Ditiadakan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021. Begitu juga terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. 

Masuki Zona Merah Gunung Sinabung, 3 WNA Asal Rusia Diamankan Petugas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah," kata Yaqut dikutip dari keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021. 

Puluhan Warga Agam Segera Diungsikan dari Zona Merah Gunung Marapi

Menurutnya, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelas politikus PKB itu.

Pun, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Farhat Abbas Bela Saipul Jamil Lawan Dewi Perssik: Ketua RT Aja Dihajar Apalagi Mantannya

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," demikian tambahnya.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat hari raya Idul Adha 10 zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

3. Salat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala. Namun, pelaksanaannya hanya bisa dilakukan di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat. 

4. Dalam hal salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah. 
c. Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala. 
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IduI Adha sampai selesai. 
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah. 
h. Seusai pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Adha sebelum menggelar salat hari raya di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 , seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya