Novel Cs Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Alex: Saya Enggak Peduli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan penyidik Novel Bawedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. 

Pernyataan tersebut menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK. Pada laporannya, Alex dituding melanggar kode etik, lantaran menyebut 51 pegawai KPK tidak lagi bisa dibina. 

"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka," kata Alexander saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 22  Agustus 2021. 

Diketahui, pelaporan ini merupakan buntut dari asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 
Sejumlah pegawai KPK nonaktif, sebelumnya juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi. Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM. 

Oleh karena itu, Alexander tidak memperdulikan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan Novel Baswedan Cs tersebut. 

"Saya enggak peduli," kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan oleh tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021. 

Mereka yang melaporkan yakni Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata pegawai nonaktif KPK Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat bercerita kepada pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenangnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024