Dihukum 12 Tahun, Majelis Hakim: Sikap Terdakwa Juliari Pengecut

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak ksatria alias pengecut. Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Penetapan Harga BBM Diubah Jokowi, Ini Kata Pertamina

Selain itu, yang memberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene Politikus PDIP, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim. Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Kebangetan Sampai Mobil Toyota Punya Negara Dipakai Cucu Eks Mentan SYL

Mendengar putusan hakim, Penasihat Hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Hakim Cecar Eks Pejabat Kementan Karena Anak SYL Bisa Usul Nama Pejabat dan Dibahas

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

Cara Pos Indonesia Salurkan Bansos ke Keluarga Penerima Manfaat

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun pasca menjalani pidana pokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya