Ganjil Genap di Puncak dan Dipatiukur, Ridwan Kamil: Ada Euforia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap diberlakukan untuk meminimalisir lonjakan mobilitas di dua daerah objek wisata, yaitu Puncak Bogor dan Dipatiukur Kota Bandung.

img_title Nasib Bebas Ganjil-Genap Mobil Listrik

Ridwan menilai, adanya penurunan level zona penyebaran COVID-19 di Jawa Barat memicu pergerakan wisatawan dari luar Jawa Barat berdatangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memang terindikasi ada euforia, yang terpantau di Medsos itu kawasan Puncak dan Dipatiukur," ujar Ridwan Kamil, Jumat, 3 September 2021.

img_title Mobil Hybrid Berpeluang Bebas Ganjil Genap, Pemerintah Siapkan Keistimewaan Baru

Menurutnya, kondisi tersebut memicu kenaikan kasus COVID-19 mulai dari kawasan wisata, restoran dan kafe. "Antisipasinya ganjil genap dimulai hari ini. Kemudian razia restoran-restoran, kafe yang tidak memenuhi pembatasan kuota dan membiarkan terjadinya full kapasitas," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Kota Bandung pada 3-5 September 2021 diberlakukan hanya untuk kendaraan plat nomor non Bandung atau D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

img_title Sistem Ganjil Genap BBM Pertalite di Bali Diterapkan Hari Ini, Kodam Udayana Bantu Amankan Distribusi

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi.

Ricky menerangkan, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol di antaranya di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha dan Buahbatu. 

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung dari pukul 06.00-21.00 WIB. "Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," katanya.


 

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Polisi Catat 808 Kasus Pelanggaran Ganjil-Genap pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 103.779 kendaraan tertangkap kamera ETLE. Pelanggaran aturan ganjil genap mendominasi catatan penindakan.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut