Alasan Petugas Jaga Rutan Turuti Perintah Napoleon

Irjen Napoleon Bonaparte saat jalani sidang praperadilan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan petugas jaga Rumah Tahanan Bareskrim masih berpangkat bintara. Sehingga, mereka akan menjalankan perintah Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

“Ya kita tahu bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara, pelaku ini pangkatnya perwira tinggi Polri. Ya (Napoleon berpangkat jenderal bintang 2),” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, Irjen Napoleon bisa masuk ke kamar Kece dengan cara mengganti gembok standar untuk kamar sel korban dengan gembok milik Ketua RT inisial H alias C yang merupakan tahanan lain. Makanya, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya bisa mengakses kamar Kece.

Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia

“Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar, itu pasti dituruti oleh petugas jaga,” ujarnya.

Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Dibantu 3 Tahanan Lain Aniaya M Kece

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Maka dari itu, Andi mengatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan kenapa Irjen Napoleon diperlakukan berbeda dengan tahanan lainnya. Harusnya, kata dia, semua diperlakukan sama tahanan di Rutan Bareskrim meskipun Napoleon berpangkat Inspektur Jenderal.

“Ya equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Oleh karenanya, kata Andi, Propam Polri dilibatkan dalam menangani kasus ini terutama memeriksa petugas jaga rumah tahanan untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran etika atau disiplin saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Kece.

"Tentu proses ini juga sedang didalami teman-teman Propam untuk lihat apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran etika atau disiplin terkait dengan proses jaga tahanan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya