10 Anggota DPRD Muara Enim Gunakan Uang Suap Untuk Pileg

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang anggora DPRD Kabupaten Muara Enim, lantaran diduga menerima suap Rp50 juta sampai Rp500 juta. Penyidik menduga uang itu digunakan untuk pencalonan dalam pemilu legislatif (pileg).

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Alexander mengatakan, mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka semua yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Uang yang diterima para tersangka diduga sebagai duit tutup mulut, agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Muara Enim. Total uang yang diterima diduga mencapai Rp5,6 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Alex menyebut beberapa tersangka menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Mardiono Apresiasi Moncernya Perolehan Kursi PPP di DPRD Jabar: Naik 100 Persen

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah)

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara soal apakah calon legislatif terpilih (caleg) di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika ikut serta di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024